Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PERSATUAN ISLAM

Sabtu, 18 September 2010

Drs. Uyun Kamiludin SH., MH: Saya Tetap Menghargai Senioritas

Mendekati Muktamar Persatuan Islam ke XIII, nama-nama kader Persis Prof. Dr. KH. M Maman Abdurrahman, MA yang diperhitungkan menjadi ketua umum Persis mulai bermunculan. Selain, Prof Dr. KH. M Abdurrahman dan Dr Atif Latifulhayat, S.H., L.L.M, satu lagi kader persis yang layak menjadi ketua umum persis, beliau adalah Drs. Uyun Kamuludin SH., MH.

Saat ini Uyun Kamiludin diberi amanah sebagai Ketua Bidang Maliyah yang membawahi bidang garapan Perzakatan, Perwakafan, Ekonomi, Sosial dan Pengembangan Sarana Fisik.

Uyun Kamiludin, menilai sepeninggalnya Shiddiq Aminullah, ada sebagian masyarakat Persis yang melihat bahwa tidak ada kader yang setara dengan KH Shiddiq Aminullah. Pasalnya KH Shiddiq Aminullah dinilai oleh masyarakat Persis memiliki jiwa kepemimpinan, keulamaan, intelektualitas, retorika, serta wawasan secara bersamaan yang menjadi perhitungan banyak orang.

Saat ini, menurut ulama yang lahir 2 April 1958 di Leuwi Dulang Pameungpeuk Kabupaten Bandung ini, ada banyak kader Persis yang memiliki intelektualitas namun kurang dari segi kharismatik keulamaan, ada yang memiliki kharismatik keulamaan tapi kurang dari segi strategi kepemimpinan. Namun, Uyun meyakini aspek-aspek tersebut akan muncul seiring waktu berjalan.

Uyun Kamiludin saat dikomfirmasi beberapa waktu lalu akan kesediannya menjadi ketua umum Persis periode 2010-2015, mengaku siap jika Jamiyyah Persis menunjuknya menjadi ketua. “Saya tetap menghargai senioritas. Masih banyak orang yang senior dan lebih mampu dari saya. Namun bukan berarti saya tidak sanggup berada di saf perjuangan,” tuturnya.

Perjalanan Uyun Kamiludin di Persis

Kiprah perjuangan Uyun Kamiludin di jamiyyah Persis sangat kentara. Pada tahun 90an, seiring kasus perwakafan Persis yang diklaim bukan milik Persis terus bermunculan, Uyun yang saat itu sebagai hakim di Pengadilan Agama Sukabumi diberi amanah oleh almarhum ustadz latif untuk memikirkan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Persis.

Maka saat Uyun dipindahtugaskan sebagai hakim Pengadilan Agama ke Subang, beliau langsung menangani kasus perwakafan ke Mahkamah Agung (MA). Tidak lama setelah itu Uyun Kamiludin menginisiasi lahirnya LBH Persis dan beliau sebagai dewan pertimbangannya.

Selain LBH Persis, Uyun juga menjadi tokoh penting dibalik lahirnya Lembaga Amil Zakat Persis yang saat ini dinamakan PZU (Pusat Zakat Umat).

Lahirnya UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang di dalamnya menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.

Persis sebagai ormas Islam nasional tentu memiliki persyaratan nasional yang mesti dipenuhi untuk membentuk LAZ diantaranya harus mendapatkan izin dari presiden melalui menteri agama, harus memiliki data muzaki di seluruh Indonesia, harus memiliki data mustahik di seluruh Indonesia, surat pernyataan siap diaudit serta harus memiliki omset tidak kurang dari 2 milyar.

Uyun beserta para kader lainnya berusaha semaksimal mungkin dan hasilnya pada tanggal 31 Desember tahun 2001 persis mendapatkan pengukuhan laz nasional ke lima. LAZ Persis saat itu dilegalkan pemerintah sebelum Laz dua ormas Islam besar lainnya NU dan Muhammadiyyah.

Begitulah kiprah Uyun Kamiludin di jamiyyah Persis. Meskipun beliau menjadi hakim Pengadilan Agama yang sering dipindahtugaskan ke berbagai daerah termasuk saat ini di Jakarta Pusat, namun beliau tidak pernah memiliki niatan untuk keluar dari jamiyyah Persis. Bahkan beliau dengan tegas mengatakan “Kalau bukan oleh kita siapa lagi!.”

Tidak ada komentar: