Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PERSATUAN ISLAM

Minggu, 26 Oktober 2008

FATWA PERSIS TENTANG POSISI TELAPAK KAKI WAKTU SUJUD

1. Posisi Telapak Kaki Waktu Sujud

KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

TENTANG

POSISI TELAPAK KAKI WAKTU SUJUD

Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangna pada tanggal 17-19 Shafar 1419 H/12-14 Juni 1998 di Bandung setelah:

MENDENGAR:

1. Pengantar dan pengarahan dari Ketua Umum PP Persis dan Ketua Dewan Hisbah.

2. Makalah tentang posisi telapak kaki waktu sujud yang disampaikan oleh Al Ustadz K.H.M. Abdurrahman Ks. Yang menyatakan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud dirapatkan.

3. Pembahasan dari seluruh anggota Dewan Hisbah tentang masalah tersebut

MENGINGAT DAN MENIMBANG:

1. Hadis-hadis yang menyatakan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud dirapatkan semuanya dhaif.

2. hadis shahih tentang posisi telapak kaki hanya menyebutkan “manshubatani” keduanya ditegakkan (berdiri.

3. Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim waktu Siti Aisyah memegang telapak kaki Nabi waktu sujud digunakan kalimat:

Menunjukkan bahwa yang terpegang itu salah satu dari dua telapak kaki Nabi saw.

4. Hadis-hadis yang menjelaskan tentang posisi anggota badan waktu sujud seperti antara dua paha dan lutut, antara perut dengan paha, antara tangan dengan badan – semuanya dalam posisi renggang, maka dimafhum posisi kedua telapak kaki pun renggang.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud direnggangkan, bukan dirapatkan.

Demikianlah keputusan Sidang Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.

الله يأخذ بأيدينا إلى مافيه خير للاسلام والمسلمين

Bandung, 19 Shafar 1419 H/ 14 Juni 1998 M

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

KETUA

Ttd

KH. E. SAR’AN

NIAT :03897

SEKRETARIS

Ttd

KH. DRS. SHIDDIQ AMIEN, MBA

NIAT : 649000

2 komentar:

Me mengatakan...

Assalamualaikum Ya Akhi,

Mohon diteliti kembali fatwa Tetang Posisi Telapak Kaku Waktu Sujud.
Apakah benar semua dalil yang menerangkah hal tersebut adalah hadist Dhaif?

Yang Ana tau ada hadist yang shahih mengenai hal tersebut.
Berikut ana nukilkan hadistnya (maaf arabnya tidak ada):
"Beliau (Rasulullah SAW) merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud)." (HR. At Thahawi dan Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)


Mohon diperiksa kembali agar tidak terjadi kesalah/kesesatan dalam ummat.

Allohu'alam

Wi yono mengatakan...

Assalamualaikum.
Alhamdulillah. Islam yang kaya akan perbedaan. itulah rahmat. yang penting ada dalil (landasannya) dari Allah dan RosullNya laksanakan. selesai. jgn kita saling mengklaim dan merasa benar sendiri. kita hormati dan hargai selama itu dari benar. Wallohu a'lam bissowab.
"Al fakir"